Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada
Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural
tertentu perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2)
dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang
Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran
tambahan penghasilan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pemendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2013; Perbup No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja yang
selanjutnya disebut TPBK adalah penghasilan lain yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
struktural yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas
yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur pula tentang Tujuan Pemberian TPBK, Ruang Lingkup dan Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, mekanisme pembayaran, Alokasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1Tahun 2014 tentang
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan dan Ketentuan Angka 1 Poin 1.8
perihal Tunjangan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan pada
Lampiran I Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16
Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015
Berdasarkan bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan
kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya
pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah dalam rangka
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri,
serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan
dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna
maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten
Merangin, maka diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015;
PP Nomor 36 Tahun 2005; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permen PU
Nomor 29/PRT/M/2006; Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007; Permen PU
Nomor 24/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007;
Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; dan Perda Kabupaten Merangin
Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang
lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung;
persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah;
status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu
Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan
gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB;
persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan,
persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas
atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah
Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau
Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung
Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan
Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan
Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan
pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan;
sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai
identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan,
dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dikelola dan
diselamatkan oleh Negara;
bahwa dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta
peningkatan
kualitas pelayanan
publik, maka
p enyelenggaraan k earsipan perlu dilakukan dalam suatu
sistem p enyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan
terpadu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan ini memuat tentang pengelolaan kearsipan, pembinaan kearsipan, pelidungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerjasama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, dna pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada .Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Grobogan agar dapat berjalan dengan tertib sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraruran Bupati Tentang Sistem dan Prosedur Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang - Undang rfornor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presldcn Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kcschatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012;
Peratran bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggara pelayanan kesehatan, kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta, sistem pembayaran, tarif dan penggunaan dana, pembinaan, pencatatan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati grobogan Nomor 43 Tahun 2012 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Wonosobo perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Wonosobo dalam berbagai sektor disertai meningkatnya pertambahan penduduk dan alih fungsi lahan yang pesat, dapat membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Frame Work Convention On Climate Change ;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan RTH.
- Jenis RTH (berdasarkan fisiknya, strukturnya dan kepemilikannya).
- Perencanaan RTH.
- Penyediaan RTH yang diklasifikasikan menurut luas wilayahnya, pekarangan, halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha, taman atap bangunan, lingkungan/pemukiman, taman perkotaan, hutan kota, Sabuk Hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan atau median jalan, pejalan kaki dan fungsi tertentu.
- Pemanfaatan, pengelolaan dan pengendalian RTH.
- Hak dan Kewajiban yang teridir atas Kewajibaan Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Hak dan Kewajiban Pihak Swasta.
- Peran Serta Masyarakat.
- Larangan.
- Sanski Administratif.
- Pembiayaan.
- Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG FUNGSI KOORDINASI PARA ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, maka perlu fungsi koordinasi para asisten sekretariat daerah; telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretariat Daerah Terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, akan tetapi dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian dan peninjauan kembali fungsi koordinasi para asisten sekretariat daerah
UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERBUP TUBABA Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan atas peraturan Bupati Tulang Bawang Barat nomor 6 tahun 2017 tentang fungsi koordinasi para asisten sekretariat daerah terhadap perangkat daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.01, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No.26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari sistem Tata Ruang wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
dasar hukum: UUD Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (6);UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2002; UU No.27 Tahun 2003;UU No.7 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.17 tahun 2007; UU No.23 Tahun 2007; UU No.24 tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ada beberapa peraturan yang direvisi dan tidak berlaku lagi diperlukan peraturan terbaru tentang retribusi daerah
UU No.2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.57 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.25 Tahun 2008; Kepres No.3 Tahun 1997; Permenkes No.59/MENKES/Per/II 1982; Permendagri No.4 Tahun 1997; PerMen KPP No.Per/12/Men/1007; PerMen PU No.24/PRT/M2007; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No.33 Tahun 2010; KepMenhub No.35 Tahun 2003
Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, keringanan pengurangan/pembebasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Mencabut Perda No.6 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2017
Perda berlaku mulai tanggal diundangkan
165 halaman ( 204 Pasal, 55 halaman lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat