Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB; persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan, persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan; sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
01 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan