Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB; persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan, persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan; sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat