Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG FUNGSI KOORDINASI PARA ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas peraturan Bupati Tulang Bawang Barat nomor 6 tahun 2017 tentang fungsi koordinasi para asisten sekretariat daerah terhadap perangkat daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG FUNGSI KOORDINASI PARA ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan