Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda. - Asas, Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan RTH. - Jenis RTH (berdasarkan fisiknya, strukturnya dan kepemilikannya). - Perencanaan RTH. - Penyediaan RTH yang diklasifikasikan menurut luas wilayahnya, pekarangan, halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha, taman atap bangunan, lingkungan/pemukiman, taman perkotaan, hutan kota, Sabuk Hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan atau median jalan, pejalan kaki dan fungsi tertentu. - Pemanfaatan, pengelolaan dan pengendalian RTH. - Hak dan Kewajiban yang teridir atas Kewajibaan Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Hak dan Kewajiban Pihak Swasta. - Peran Serta Masyarakat. - Larangan. - Sanski Administratif. - Pembiayaan. - Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Peralihan. - Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat