Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2023
Penyusunan rancangan APBNagari di koordinir oleh Sekretaris Nagari berdasarkan RKP Nagari Tahun berkenan.
Pedoman Penyusunan APBNagari Tahun Anggaran 2024 meliputi a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari,dan RKP Nagari; b. prinsip penyusunan APBNagari; c. Kebijakan penyusunan APBNagari; d. teknis penyusunan APBNagari; dan e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
16 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembcrian
Tunjangan Hari Raya dan Oaji Ketiga Betas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Tahun 2024, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pembcrian Tunjangan Harl Raya dan Oaji Ketiga Bclas Yang
Bcnumbcr Dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah;
I. Pas.al 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Repub\ik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembcntukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Hannonisasi Pemturan
Perpajakan {Lembara.n Negara Repub\Jk Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendarahaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (lembanaran negaea republik indonesia nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah
bcbcrapa ka!i
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Pcnetapan Pcraturan Pcmerintah
Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856];
6. Pcraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 14 Tahun 2024 ten tang
Pcmberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pcnsiunan, Penerima Pensiun dan
Pcnerima Tunjangan Tahun 2024 {Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor 6911 );
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcngelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321,
Tambahan Lcmbaran Oaerah Kabupaten Jeneponto Nomor
19);
10. Pcraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun
2023 tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lcmbaran Daerah Kabupaten
Jeneponlo Tahun 2023 Nomor 334);
11. Pcraturan Bupati Jeneponto Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun
Anggaran 2024 (Serita Oaerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2024 Nomor 29).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANOAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB Ill : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2023 tcntang Pemberian Tunjungan Harl Raya dan
Gaji Kctiga Bclas Kepada Pcjabat Negara dan Pegawa.i Ncgeri Sipil
Lingkup Pcmcrintah Dacrah Yang Bcrsumbcr Dan Anggaran
Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun 2023 (Serita Dacrah
Kabupatcn JenepontoTahun 2023 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan
tidak bcrlaku.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1574);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANAAN
6. TATAKERJA
7. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
25
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024, perlu diubah dengan adanya penyesuaian sumber dana transfer dari pusat dan penyesuaian rincian objek belanja;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1460);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 16);
26. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 86).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 Nomor 86) diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah
3. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KAE}UPATEN KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR : 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7), dan
Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dan sesuai Nota Dinas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Kediri Nomor MD.02_ 1 2 / 418.24 lI /2024
tanggal O4 Januari 2A24, perihal Rencana Pengajuan Peraturan
Bupati Kediri tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran
2024 serta Berita Acara Nomor l4L / I32 I 418.24 I 2024, tanggal
9 Januari 2024 tentang Rapat Koordinasi Pengajuan Peraturan
Bupati Kediri tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran
2024, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2024 ;
bahwa berdasarkan pertimbangarl sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, DJawa Timur, Djawa Barat
dan Daerah Istimewa Jogiakarta (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeienggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrn 2022 Nomor 143
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, teral<hir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2O23 lentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerl'a menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Reputrlik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2074 tentatg
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang Perrrbahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2Al4 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2O91J;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik
Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 53);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A16 Nomor 11O0);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun2016 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 89);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan
Kesehatan bagr Kepala Desa dan Perangkat Desa {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
Zo.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 73 Tahun 2O2A tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor A96l;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2A2A tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
22.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2A2l tentang
Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa
Timur (Berita Daerah Janva Timur Tahun 2A2l Nomor 36 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan kmbaral Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2O23
tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2023 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 181);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (l*mba.ran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2023 Nomor 8);
26. Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2016 Nomor 20 );
27.Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2018 Nomor 47 );
28. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2O22 terrtang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2022
Nomor l6);
29. Peraturan Bupati Kediri Nomor 50 Tahun 2023 tentang
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2023 Nomor 50);
30. Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2023 tentarrg
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Benta Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023
Nomor 60);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
PENGALOKASIAN DAN PENGHITUNGAN
BAB IV
PENYALURAN
BAB V
PENGGUNAAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
45
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 8/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nornor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nornor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian, Pernbagian, dan Penyaluran Alokasi
Dana Desa yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024;
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Lingkungan Propinsi
Republik
Indonesia
Ka bu paten
dalam
Jawa Timur (Berita Negara
Tahun
1950
Nomor
41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia N omor 6 7 5 7);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah N omor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /2015
ten tang Tata Cara Penundaan dan/ a tau Pemotongan
Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak
Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2055);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1802);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun
2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 9/E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 6/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 10/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 48);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor
61);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 66);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2023 Nomor 9 / A);
22. Peraturan Bupati Blitar Nomor 57 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal U sul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018
Nomor 57 /E);
23. Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 54/E);
24.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Anggota Badan
Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Purna Bhakti
Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2020 Nomor 71/E);
25. Peraturan Bupati Blitar Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2021 Nomor 25/E);
26.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 108 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2022 Nomor 108/D);
27. Peraturan Bupati Blitar Nomor 79 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 79 / A);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ADD
BAB IV
PENGGUNAAN ADD
BAB V
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN ADD
BAB VI
PENGALOKASIAN UNTUK PENGHASILAN TETAP
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB VII
PENGALOKASIAN UNTUK JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI KETUA RUKUN WARGA DAN
KETUA RUKUN TETANGGA
BAB VIII
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB IX
INSTITUSI PENGELOLA ADD
BAB X
PENGELOLAAN ADD
BAB XI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XII
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PERUBAHAN PENGGUNAAN ADD
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
35
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 103 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pendataan, Penilaian Dan Pemeliharaan Basis Data; Penetapan PBB-P2; Pembayaran Dan Penyetoran PBB-P2; Pengurangan, Pembetulan Dan Pembatalan PBB-P2; Pemeriksaan PBB-P2; Penagihan PBB-P2; Penyelesaian Keberatan PBB-P2; Gugatan ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2; Pemberian Kemudahan Perpajakan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Bengkalis Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 Nomor 55) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Lamp V
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
PerBup ini ditetapkan untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Tana Tidung dan membangun kapasitas serta budaya aman dari bencana.
UU No.24 Tahun 2007; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.21 Tahun 2008; Perka BNPB No.2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tana Tidung No.8 Tahun 2021;
PerBup ini mengatur tentang Kajian Risiko Bencana yang meliputi: Ketentuan Umum; Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Peta Risiko Bencana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
101 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
ketentuan pasal 2 ayat (1} Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola
berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam
pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, perlu disusun pedoman untuk pelaksaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa.
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018
Ruang lingkup Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa meliputi
a. jenis penerimaan pendapalan nan runai;
b. mekanisme penerimaan pendapatan bon tunai;
c. mekanisme pengeluaran non tunai;
d. jenis dan pengecualian pengeluaran non tunal; dan
e. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang
baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi
tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum
yang dibutuhkan,
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat terhadap kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah diakses, tepat, dan
cepat, perlu dilaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi
dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan
baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pembentukan dan pengelolaan JDIH; Bab 4. Pembinaan dan pengawasan; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat