Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024

TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III ADD BAB IV PENGGUNAAN ADD BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN ADD BAB VI PENGALOKASIAN UNTUK PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BAB VII PENGALOKASIAN UNTUK JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI KETUA RUKUN WARGA DAN KETUA RUKUN TETANGGA BAB VIII MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD BAB IX INSTITUSI PENGELOLA ADD BAB X PENGELOLAAN ADD BAB XI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB XII PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN BAB XIII PERUBAHAN PENGGUNAAN ADD BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 8/E
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan