Penyusunan rancangan APBNagari di koordinir oleh Sekretaris Nagari berdasarkan RKP Nagari Tahun berkenan. Pedoman Penyusunan APBNagari Tahun Anggaran 2024 meliputi a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari,dan RKP Nagari; b. prinsip penyusunan APBNagari; c. Kebijakan penyusunan APBNagari; d. teknis penyusunan APBNagari; dan e. hal-hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat