Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pendataan, Penilaian Dan Pemeliharaan Basis Data; Penetapan PBB-P2; Pembayaran Dan Penyetoran PBB-P2; Pengurangan, Pembetulan Dan Pembatalan PBB-P2; Pemeriksaan PBB-P2; Penagihan PBB-P2; Penyelesaian Keberatan PBB-P2; Gugatan ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2; Pemberian Kemudahan Perpajakan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat