Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 4/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI
NEGERI SIPIL SELAIN GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
YANG MENEMPUH PENDIDIKAN JENJANG SARJANA DAN MAGISTER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi,
kualifikasi dan pengembangan karier Pegawai Negeri
Sipil selain Guru, Pemerintah Kota Madiun memberikan
bantuan biaya pendidikan untuk Pegawai Negeri Sipil
selain Guru yang menempuh pendidikan jenjang Sarjana
dan Magister
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Besaran bantuan Program B2P PNS sebagai berikut:
a. jenjang Sarjana sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta
rupiah);
b. jenjang Magister sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
Program B2P PNS diberikan 1 (satu) kali selama masa studi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Batu Tahun 2022 No 4/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu No 2 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 18 Tahun 2019;
PP No 73 Tahun 1991;
PP No 39 Tahun 1992;
PP No 28 Tahun 1998;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 82 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama No 66 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2014;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011;
Perda Kota Batu No 2 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. bantuan keuangan berupa pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan;
b. bantuan sarana, prasarana, teknologi dan/atau
pelatihan keterampilan;
c. sumber pendanaan;
d. tata cara pelaporan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Pendanaan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Bantuan Fasilitasi Pesantren yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan pesantren sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 65 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2016
86 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 80 tahun 2019 Ten tang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan
- Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan
Brome - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, akan dilaksanakan
pengembangan wisata komplek Perjuangan PETA, maka
perlu dilakukan Relokasi Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3, Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 yang berada di
wilayah lokasi komplek Perjuangan PETA; b. bahwa dengan adanya relokasi beberapa sekolah
dimaksud pada huruf a, maka perlu merubah
mekanisme zonasi sistem rayon dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru di Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar Negeri, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota
Blitar dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Biitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Serita
Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 5 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021.
Materi Pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2022
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PENGGABUNGAN - SEKOLAH - DASAR - NEGERI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan serta fasilitas pendidikan di Sekolah Dasar Negeri, perlu dilakukan penataan kembali terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan serta fasilitas Sekolah Dasar Negeri dengan melakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang tidak memenuhi standar teknis pelayanan minimal pendidikan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang, Kriteria Penggabungan SD, Tata Cara Penggabungan, Sarana dan Prasarana, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik, Pembiayaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10A, BD 2021/No.10A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dipandang perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.07/2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Penerima Dana, Alokasi Dana, Komponen Penggunaan Dana, Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana, Pengadaan Barang/jasa Sekolah, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 20.a Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program Pendidikan Kesetaraan, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, untuk tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan pelaksanaan kegiatan program Pendidikan Kesetaraan melalui Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada setiap tingkatan wajib melaporkan hasil kegiatan oleh karenanya diperlukan pedoman tentang Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
bahwa penyiapan sumber daya manusia sejak usia dini perlu diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, serta pengakuan berbagai pemerintah didunia akan pentingnya fungsi dan peran Pendidikan Anak Usia Dini baik bagi anak usia dini maupun bangsa, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini satu tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2018, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendikbud No.146 Tahun 2014, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendikbud No.18 Tahun 2018, Permendikbud Np.32 Tahun 2018, Perda No.12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Mutu Pelayanan Dasar, Tanggung Jawab Pencapaian SPM PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar, Penyelenggaraan SPM PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar, Peserta Didik, Sumber Dana, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat