Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10A Tahun 2021

Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Penerima Dana, Alokasi Dana, Komponen Penggunaan Dana, Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana, Pengadaan Barang/jasa Sekolah, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 10A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
22 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021
Tanggal Berlaku
22 Februari 2021
Sumber
BD 2021/No.10A Seri E
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan