Besaran bantuan Program B2P PNS sebagai berikut: a. jenjang Sarjana sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah); b. jenjang Magister sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Program B2P PNS diberikan 1 (satu) kali selama masa studi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat