Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. bantuan keuangan berupa pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan; b. bantuan sarana, prasarana, teknologi dan/atau pelatihan keterampilan; c. sumber pendanaan; d. tata cara pelaporan; dan e. pembinaan dan pengawasan. Pendanaan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Bantuan Fasilitasi Pesantren yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan pesantren sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat