Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Mutu Pelayanan Dasar, Tanggung Jawab Pencapaian SPM PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar, Penyelenggaraan SPM PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar, Peserta Didik, Sumber Dana, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat