penetapan biaya kontribusi peserta dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan struktural di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango tahun 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Biaya Kontribusi Peserta dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawain Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Biaya Kontribusi Peserta Dalam Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2017
pendidikan - petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD 2019/ No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Karanganyar
yang tertib, lancar, transparan dan berkeadilan, maka
perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Pemendikbud No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud N. 51 Tahun 2018; Perda Prov Jawa Tengah No. 1 Tahun 2019; Perda Kab Karanganyar No. 18 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi: ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, daya tampung, pengumuman, pencabutan berkas dan daftar ulang, biaya, laporan, masa pengenalan lingkungan sekolah, lain-lain, perpindahan peserta didik, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Menteri Agama NO. 51, BN.2017/NO.1597,PERATURAN.GO.ID: 7 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Diubah dengan :
Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Mencabut :
Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 51, BN.2018/ NO. 1918 ,KEMDIKBUD.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu diatur tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Gresik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan yang sederajat dengan SD adalah program Paket A, dan yang sederajat dengan SMP adalah program Paket B, sedangkan yang sederajat dengan SMA adalah program Paket C;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Gresik yang memuat penyelenggara pendidikan kesetaraan, peserta didik pendidikan kesetaraan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum dan strategi pembelajaran, persyaratan penyelenggaraan, penamaan dan penomoran, perizinan, perubahan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, peran serta masyarakat, pembiayaan, evaluasi, sertifikasi dan sistem pelaporan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 51 Tahun 2020
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2019-2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, dasar pelaksanaan PPDB, tujuan PPDB, ruang lingkup, mekanisme penerimaan peserta didik baru, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, prasyarat calon peserta didik baru, jalur penerimaan peserta didik baru, seleksi, penetapan hasil seleksi dan jumlah rombongan belajar, penyelenggara PPDB, pengaduan, Informasi, pelaporan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, perpindahan peserta didik, pembiayaan, sanksi,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Keputusan Gubernur Maluku Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2019-2020; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Dan Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya dan kepada peserta didik yang berprestasi;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kualitas sumberdaya manusia cerdas, terampil, sehat dan berakhlak di Kabupaten Kapuas serta memperluas kesempatan bagi penduduk Kabupaten Kapuas yang tidak mampu dan berprestasi untuk mengenyam pendidikan sesuai jenjang pendidikannya, maka dipandang perlu untuk difasilitasi sesuai kemampuan keuangan daerah dengan bantuan program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. persyaratan;
b. permohonan dan pendaftaran;
c. seleksi calon penerima beasiswa;
d. penyaluran beasiswa;
e. kewajiban dan pembatalan penerima beasiswa;
f. sanksi;
g. pendanaan; dan
h. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN ; 3. KEDUDUKAN DAN FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR; 4.SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ; 5. URAIAN TUGAS; 6. KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Pasal 2 ayat (1) angka 11 dan ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (3) dan (4); Pasal 17; dan Pasal 20 ayat (2) dan (3) pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat