Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi: ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, daya tampung, pengumuman, pencabutan berkas dan daftar ulang, biaya, laporan, masa pengenalan lingkungan sekolah, lain-lain, perpindahan peserta didik, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat