PEMBENTUKAN-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DAERAH -SATUAN-PENDIDIKAN-NON-FORMAL-SANGGAR-KEGIATAN-BELAJAR-PADA-DINAS-PENDIDIKAN-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN ; 3. KEDUDUKAN DAN FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR; 4.SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ; 5. URAIAN TUGAS; 6. KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
- Pasal 2 ayat (1) angka 11 dan ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (3) dan (4); Pasal 17; dan Pasal 20 ayat (2) dan (3) pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7
|