Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 51 Tahun 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, dasar pelaksanaan PPDB, tujuan PPDB, ruang lingkup, mekanisme penerimaan peserta didik baru, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, prasyarat calon peserta didik baru, jalur penerimaan peserta didik baru, seleksi, penetapan hasil seleksi dan jumlah rombongan belajar, penyelenggara PPDB, pengaduan, Informasi, pelaporan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, perpindahan peserta didik, pembiayaan, sanksi,dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD. NO. 2020/51, LL PROV MALUKU : 15 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2019-2020.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan