Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, dasar pelaksanaan PPDB, tujuan PPDB, ruang lingkup, mekanisme penerimaan peserta didik baru, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, prasyarat calon peserta didik baru, jalur penerimaan peserta didik baru, seleksi, penetapan hasil seleksi dan jumlah rombongan belajar, penyelenggara PPDB, pengaduan, Informasi, pelaporan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, perpindahan peserta didik, pembiayaan, sanksi,dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat