tunjangan kinerja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1b, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjungan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2010
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1984 sebagaiman atelah diubah dengan UUU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.25 Tahun 2009; Perda Kab.Gorut No.21 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2010 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima TKD, penilaian, besaran perhitungan, pegawai dan pegawai tidak tetap/tenaga honorer berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010
Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 06 /PER/M.KUKM/XI/2010, BN 2010/NO 553 DEPKUMHAM.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2010 maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan
dan penatausahaan anggaranlkeuangan dipandang perlu
menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD
Kota / APBD Provinsi dan APBN Tahun 2010 Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Teknis Pela ksanaan Kegiatan APBD Kota/APBD
Provinsi dan APBN Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang IVomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tah1.m 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahm 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah IVomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratwan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan, pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
47 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.13/MEN/2010, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2010, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta
menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara, maka Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara perlu dikelola secara optimal dan bagi
Aktiva Tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dapat
dihapusbukukan dan dipindahtangankan;
b. bahwa agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara memberikan hasil yang optimal bagi
perusahaan, maka pelaksanaannya hams dilakukan berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
c. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara jo Instruksi
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002
tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tanggal 4 September 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa
Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan
BUMN, oleh karena itu perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, ketentuan mengenai tata cara
penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan
Peraturan Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan
dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
Ketentuan Umum; Penghapusbukuan; Pemindahtanganan; Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Pemindahtanganan Rumah Dinas; Pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Penaksiran Harga Minimum; Pembiayaan; Laporan Pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang
Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
2. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29
Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02-
MBUMN/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sjpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarr~ Negeri IVomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penierintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil; bahwa dalam rangka meningkatkan kine ja, motivasi, dan disiplin kerja perlu diberi kan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sura karta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai IVegeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Llndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-tlndang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan penerima pemberian tambahan penghasilan, besaran dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan, penghentian pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nonior 7 Tahun 2007 dan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/69/1/2010 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat