Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 Tahun 2009

Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 Tahun 2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.13/MEN/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Mei 2009
Sumber
jdih.kkp.go.id: 6 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. PER.16/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Diubah dengan :
  1. Permen KKP No. PER.13/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Mencabut :
  1. Permen KKP Nomor KEP.14/MEN/2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan