Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 Tahun 2012

Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.16/MEN/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Berlaku
03 September 2012
Sumber
BN.2012 No. 883, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. PER.13/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
  2. Permen KKP No. PER.13/MEN/2009 Tahun 2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan