Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2013 Tahun 2013

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
01/M-DAG/PER/1/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Mengubah :
  1. Permendag No. 50/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan