Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018

Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BN 2018/No. 206; http://jdih.kemendag.go.id/ : 10 HLM.
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 48 Tahun 2021 tentang Pencabutan Permendag No. 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendag dan Permendag No. 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kemendag
Mencabut :
  1. Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Kementerian Perdagangan
  2. Permendag No. 50/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan