KEGIATAN APBD KOTA / APBD PROVINSI DAN APBN - PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1A, BD.2010/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2010 maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan
dan penatausahaan anggaranlkeuangan dipandang perlu
menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD
Kota / APBD Provinsi dan APBN Tahun 2010 Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Teknis Pela ksanaan Kegiatan APBD Kota/APBD
Provinsi dan APBN Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang IVomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tah1.m 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahm 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah IVomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratwan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan, pelaksanaan kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
- 47 hal
|