PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/Nomor 6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PAsal 2 ayat (2) huruf f UU no 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu disusun dan ditetapkan dengan Perda tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah TIngkat II; bahwa untuk memungut Pajak tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UUU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentnag pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaann, kecuali yang diatur dalam Pasal 3 PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/No.7 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan
Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah
Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu mengatur ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan. Hal yang diatur :
. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 1998
AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN - PAJAK PEMANFAATAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II; bahwa Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Kab Daerah Tk II Kudus harus memperhatikan pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang didasarkan atas asas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka guna pelaksanaan pemungutan Pajaknya perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU no 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; PP No 32 Tahun 1969; PP No 51 Tahun 1993; Keppres No 32 tahun 1990; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 1997; Perda Kab Daerah Tk IIKudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, masa, saat dan wilayah pemungutan pajak, surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus ;
bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan;
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen telah memiiiki sarana dan prasarana Laboratorium Pemeriksaan Air yang cukup memadai, oleh karena itu perlu ditingkatkan fungsi dan peranannya dengan mengadakan pemeriksaan kualitas air di lapangan dan di laboratorium air yang dikonsumsikan untuk kepentingan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 712/Menkes/Per/X/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 304/Menkes/Per/IV/ 1980; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 80/Menkes/Per /II/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 416/ Menkes/ Per/IX/1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yaitu Maksud dan Tujuan, Pemeriksaan Kualitas Air, Laboratorium Air, Kewajiban dan Larangan, Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Pidana dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Mencabut
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 1993 Seri D Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas PAM JAYA agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka pengelolaannya perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini serta peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
UU No. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1990; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 690-1672 tanggal 8 Nopember 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Permenkes No. 416/Menkes/PER/IX/1990; Kepmendagri No. 16 Tahun 1981.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan, Tuga Pokok dan Fungsi, Modal, Pengelolaan, Badan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, Tuntutan Ganti Rugi, dan hal lainnya terkait Pendirian PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1993.
Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1991
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 1991 NOMOR ....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah yang bersumber dari berbagai kegiatan perkotaan sangat mempengaruhi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; b. bahwa pembuangan,air limbah yang ,tidak terat~t dan keterbatasan daya dukung fisik kota Jakarta tel ah mempercepat penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; c. bahwa sistem pembuangan air limbah yang dilaksanakan dengan menggunakan jaringan pipa air limbah umum (sewerage system) adalah suatu sistem yang perlu dikembangkan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa keterbatasan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengoperasian Jaringan perpipaan, memerlukan penanganan khusus, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 510/KPTS/1987 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.1346 Tahun 1988, sehingga perlu membentuk Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah.
UU Np. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1982; PP No. 14 Tahun 1987; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990 jo. Permendagri No. 1 Tahun 1983; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Kepmen PU No. 510/KPTS/1987.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah dengan kedudukan sebagai Badan Hukum dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta disingkat PD PAL JAYA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1991.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat diperlukan peningkatan prasarana dan sarana pelayanan yang lebih memadai ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 Nomor : Ekbang.8/2/43 perihal Perusahaan Daerah Air Minum, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Maret 1978 Nomor : BKT.3/1/30 dipandang perlu melakukan Peralihan status Seksi Saluran Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten
Daerah Tingkat II Blora menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ini dibentuk dalam rangka persiapan penyerahan Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Blora kepada Pemerintah Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut diatas pengaturannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 690 – 1572, tanggal 8 Nopember 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 690 – 536 tanggal 30 Juni 1988; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 3 Tahun 1984; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 4 Tahun 1984; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 5 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 536 – 666 tanggal 7 Oktober 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Kedudukan Hukum
Bab IV Nama Dan Tempat Kedudukan
Bab V Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha
Bab VI Modal
Bab VII Susunan Organisasi
Bab VIII Badan Pengawas
Bab IX Direksi
Bab X Kepegawaian
Bab XI Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
Bab XII Ketentuan Tarip
Bab XIII Tahun Buku
Bab XIV Anggaran Perusahaan
Bab XV Laporan Berkala Perhitungan Hasil Usaha Dan Kegiatan Perusahaan
Bab XVI Laporan Perhitungan Tahunan
Bab XVII Penetapan Dan Penggunaan Laba
Bab XVIII Pengawasan
Bab XIX Pembubaran
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 1991.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa air adalah salah satu jenis kabu tuhun pokok menusia dalam memenuhi hubungan kerperluannya sehari-hari, sebab itu diperlukan air yang bersih dan terhindar dari berbagai kemungkinan pencemaran
b. bahwa untuk memperoleh air bersih sebagaiamana dimaksud pada huruf a di atas, diperlukan adanya sarana-sarana produksi dan distribusi yang dikelola melalui perusahaan daerah air minum
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapakan peraturan daerah tentang pendirianperusahaan daerah air minum
1. undnag-undnag nomor 29 tahun 1959 tentang pembentuakan daerah-daearah tingkat ii di sulawesi
(lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822).
2. undang-undnag nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (lembaran negara tahun 1962 nomor 10, tambahan lembaran negara nomor 2387);
3. undang-undang nomor 56 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah ( lembaran negara tahun 1974 nomor 38, tambahan lembaran negara nomor 3037);
4. peraturan pemerintahan nomor 5 tahun 1975 tentang pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah )lembaran negara tahun 1975 nomor 5)
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1974 tentang bentuk peraturan daerah;
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1983 tanggal 1 juli 1983 tentang pedoman kerja sama antara perusahaan daerah dengan pihak ketiga
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan pemerintah daerah
8. keperaturan menteri dalam negeri nomor 536-666 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan derah di lingkungan pemerintah derah:
9. surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri pekerjaan umum nomor 3 tahun 1984 dan nomor 26/kpts/1984 tentang prosedur pengudulan pengadaan proyek air bersih, pengelolaan sementara dan penyerahan pengelolaannya;
10. surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan pekerjaan umum nomor 4 tahun 1984 dan nomor 27/kpts/1984 tentang pembinaan perusahaan daerah air minum
11. instruksi menteri dalam negeri nomor 32 tahun 1980 tentang pelaksanaan ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pembinaan dan pengeolaan perusahaan daerah air minum
12. instruksi gubernur kepala daerah tingkat i sulawesi selatan nomor 539/3093/serekda tanggal 12 oktober 1987 tentang pembentukan perusahaan air minum dengan peraturan daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : TUJUAN
BAB V : MODAL
BAB VI : PIMPINAN PERUSAHAAN
BAB VII : KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VIII : KETENTUAN TARIF
BAB IX : BADAN PENGAWAS
BAB X : TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB XI : TAHUN BUKU
BAB XII : ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XIII : LAPORAN BERKALA PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XIV : LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XV : PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA
BAB XVI : KEPEGAWAIAN
BAB XVII : PENGAWASAAN
BAB XVIII : PEMBUBARAN
BAB XIX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1990.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Saluran Air Minum
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi Air Minum yang kini berlaku dan ditetapkan dalam tahun 1976 ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah lagi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 20-11-1975 seri B No.3 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Saluran Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1983.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat