Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian Bab III Kedudukan Hukum Bab IV Nama Dan Tempat Kedudukan Bab V Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha Bab VI Modal Bab VII Susunan Organisasi Bab VIII Badan Pengawas Bab IX Direksi Bab X Kepegawaian Bab XI Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Bab XII Ketentuan Tarip Bab XIII Tahun Buku Bab XIV Anggaran Perusahaan Bab XV Laporan Berkala Perhitungan Hasil Usaha Dan Kegiatan Perusahaan Bab XVI Laporan Perhitungan Tahunan Bab XVII Penetapan Dan Penggunaan Laba Bab XVIII Pengawasan Bab XIX Pembubaran Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 Januari 1991
Tanggal Pengundangan
30 Januari 1991
Tanggal Berlaku
30 Januari 1991
Sumber
LD.1991/NO.7
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan