Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994

Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yaitu Maksud dan Tujuan, Pemeriksaan Kualitas Air, Laboratorium Air, Kewajiban dan Larangan, Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Pidana dan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Oktober 1994
Tanggal Pengundangan
21 November 1994
Tanggal Berlaku
21 November 1994
Sumber
LD.1994/NOMOR.9
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan