Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yaitu Maksud dan Tujuan, Pemeriksaan Kualitas Air, Laboratorium Air, Kewajiban dan Larangan, Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Pidana dan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat