Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
ABSTRAK:
Demi Meningkatnya Pertumbuhan Penduduk Dan Perkembangan Kota Serta Pertumbuhan Ekonomi, Maka Berdampak Pada Munculnya Pedagang Kreatif Lapangan. Dan Dengan Keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan, Maka Perlu Dilakukan Penataan Dan Pembinaan Agar Menjadi Pedagang Mandiri Yang Berkewajiban Menjaga Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Untuk Mewujudkan Kota Bontang Sebagai Kota Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Dan Nyaman
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Terakhir Telah Diubah Dengan UU No. 12 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Penataan Lokasi Dan Waktu, Tanda Daftar Usaha Dan Perizinan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pemberdayaan Pedagang Kreatif, Pengawasan Dan Penertiban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetensi, memiliki daya saing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonom
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1996; UU No.9 Tahun 1998; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Thaun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.33 Tahun 1998; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.17 tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM; maksud dan tujuan; pemberdayaan; pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan; kriteria UMKM; penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha; pengembangan usaha; pembiayaan dan penjaminan; penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; kemitraan dan jaringan usaha; koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; sanksi administratif dan ketentuan pidana; penyidikan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pemberdayaan koperasi dan UMKM
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2012
PASAR / TOKO / PUSAT PERBELANJAAN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi ditengah-tengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pasar tradisional serta Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Diperlukan pengaturan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang didalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; maksud dan tujuan; penggolongan pasar; pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; sanksi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Industri
ABSTRAK:
Pengelolaan izin usaha industri dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu dan terarah untuk memperkokoh struktur perindustrian daerah. Bahwa pengelolaan usaha industri yang berada di daerah merupakan perwujudan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawa
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 tahun 1984; UU No.1 Tahun 1987; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995; PP No.25 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; Perpres No.28 Tahun 2008; Perpres No.36 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan usaha industri; maksud dan tujuan; pengelompokan dan pengusahaan; ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewenangan pemberian IUI, izin perluasan dan TDI; kewajiban pemegang IUI, izin perluasan dan TDI; pembinaan, palaporan, dan pengawasan; peringatan, pembekuan dan pencabutan; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan usaha industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa pasar tradisional merupakan salah satu entitas ekonomi strategis
yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan
ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pasar tradisional sebagaimana
dimaksud pada huruf a, pengelolaan pasar tradisional Pemerintah Kota
Depok perlu dilakukan upaya perbaikan;
c. bahwa pengelolaan Pasar sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar
di Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok
tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor Tahun 13 Tahun 2011
Terdiri dari 28 Pasal 11 Bab Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Perlindungan Dan Pemberdayaan Terhadap Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Penataan Pasar Tradisional, Pemanfaatan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Kewajiban dan Larangan, Pencabutan Dan Penarikan Hak, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat