Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan usaha industri; maksud dan tujuan; pengelompokan dan pengusahaan; ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewenangan pemberian IUI, izin perluasan dan TDI; kewajiban pemegang IUI, izin perluasan dan TDI; pembinaan, palaporan, dan pengawasan; peringatan, pembekuan dan pencabutan; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan usaha industri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat