Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012

Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 28 Pasal 11 Bab Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Perlindungan Dan Pemberdayaan Terhadap Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Penataan Pasar Tradisional, Pemanfaatan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Kewajiban dan Larangan, Pencabutan Dan Penarikan Hak, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
03 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2012
Tanggal Berlaku
03 Februari 2012
Sumber
LD 2012/3
Subjek
PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan