Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012

Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM; maksud dan tujuan; pemberdayaan; pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan; kriteria UMKM; penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha; pengembangan usaha; pembiayaan dan penjaminan; penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; kemitraan dan jaringan usaha; koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; sanksi administratif dan ketentuan pidana; penyidikan; serta ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 September 2012
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan