Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945;
Wilayah kabupaten merangin memiliki kondiosi geografisdan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Nasional;
Ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksanan dalam bentuk peraturan daerah agar dapat diimplementasikan di daerah, sehingga jika tidak dibentuk agar dapat menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Merangin;
UU Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; PermenPU No. 21 Tahun 2007; PermenPU No. 22 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perka PNBB No. 3 Tahun 2008; PermenKeu No. 224 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Wewenang; Tahapan dan Mekanisme Prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana; Bantuan bagi Korban Bencana; Peran Masyarakat dan Lembaga Usaha; Kerja Sama antar Daerah; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana di daerah; tata cara pemberian bantuan; tata cara dan besarnya bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana; tata cara perizinan dan prosedur pengumpulan uang dan/atau barang untuk korban bencana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando didasarkan pada sistem komando tanggap darurat yang diatur dengan Perka BNPB.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
40 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - KOTA GUNUNGSITOLI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2-39/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Gunungsitoli sebagai bagian dari Negara Kesatuan RI bertanggungjawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia. Bahwa wilayah Kota Hunungsitoli yang merupakan bagian dari kepulauan Nias terletak pada kondisi geografis, geologis dan hidrologis yang rawan terjadinya bencana sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan bencana yang lebih konfrehensif guna mewujudkan proses pembangunan yang berkesinambungan. Bahwa bencana dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Permendgari Nomor 12 Tahun 2006, Permendgari Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2006, Permen PU Nomor 21 Tahun 2007, Permen PU Nomor 22 Tahun 2007, Permendagri Nomor 2007 Tahun 2007, Perda Prov Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, asas dan Prinsip, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab dan wewenang, Tahapan dan mekanisme, Umum, Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana, Pendanaan, Bantuan Bagi Korban Bencana, Peran masyarakat dan Lembaga Nias, Peran masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan, Pemantauan, evaluasi, dan Pelaporan, Pemantauan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA MISKIN
ABSTRAK:
kesejahteraan Lansia Miskin memerlukan perhatian dari seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung terwujudnya kehidupan yang lebih berkualitas dan mandiri, sehingga dapat memajukan kesejahteraan
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERMEN Nomor 60 Tahun 2008; PERMEN Nomor 19 Tahun 2012; PERMEN Nomor 1 Tahun 2017; PERMEN Nomor 5 Tahun 2018; PERDA Nomor 9 Tahun 2016
Penetapan UU, Kesejahteraan, HAM, Sistem Jaminan, Kesehatan, Penanganan Fakir Miskin, PERDA, Peningkatan Kesejahteraan, Pembentukan Komisi Daerah, Standar Nasional Rehabilitasi, Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
7 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, maka perlu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Wewenang Pemerintah Daerah; III. Ketentraman dan Ketertiban Umum; IV. Sanksi Adminisratif; V. Bencana; VI. Kebakaran; VII. Kerjasama dan Koordinasi; VIII. Kepolisipamongprajaan; IX. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; X. Pendanaan; XI. ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
38 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2019, TLD No.84/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Maluku bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Provinsi Maluku memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiologis yang berpotensi menimbulkan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial. Untuk mengurangi risiko bencana diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan peanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, tanggung jawab dan wewenang, BPBD, kerja sama, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, hak, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan, laporan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di daerah dan Kabupaten/Kota di daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
a.bahwa ancaman bahaya kebakaran sebuah. dapat menjadi bencana yang besar dengan dampak yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang langsung secara akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Barru, oleh karena perlu itu ada pencegahan dan upaya penanggulangan secara terus-menerus;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 73, Tambahan 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1619);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA
BAB III: OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
BAB IV: PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB V: PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VI: BENCANA LAIN
BAB VII: PENGUJIAN
BAB VIII: PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBARAKAN
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: PENYIDIKAN
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUIP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.10519
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa Kabupaten Poso sedang menuju pertumbuhan pembangunan dan membutuhkan sebuah perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam menanggulangi bahaya kebakaran; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; klasifikasi risiko bahaya kebakaran pada bangunan gedung; manajemen pencegahan bahaya kebakaran; pemeriksaan alat pemadam kebakaran; penanggulangan kebakaran; peran serta masyarakat; pengendalian; pembinaan; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
15 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku tuna susila perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya kuantitas dan kualitas masalah sosial tuna susila di masyarakat, yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma kehidupan masyarakat perlu penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Tuna Susila, Penanganan Tuna Susila, Satuan Tugas Penangan Tuna Susila, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 2/ TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa upaya agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Bahwa pelaku dunia usaha harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, serta pemberian kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang; -Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undan g-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2; TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, tugas dan wewenang pemerintah daerah, persyaratan, tata cara, hak dan kewajiban, larangan, pembiayaan, pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 12 mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 14 mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat