PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.10519
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa Kabupaten Poso sedang menuju pertumbuhan pembangunan dan membutuhkan sebuah perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam menanggulangi bahaya kebakaran; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; klasifikasi risiko bahaya kebakaran pada bangunan gedung; manajemen pencegahan bahaya kebakaran; pemeriksaan alat pemadam kebakaran; penanggulangan kebakaran; peran serta masyarakat; pengendalian; pembinaan; penyidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
- 15 halaman; Penjelasan 9 halaman.
|