Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, tugas dan wewenang pemerintah daerah, persyaratan, tata cara, hak dan kewajiban, larangan, pembiayaan, pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
12 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2019
Tanggal Berlaku
12 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.2; TLD NO.13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan