Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Wewenang Pemerintah Daerah; III. Ketentraman dan Ketertiban Umum; IV. Sanksi Adminisratif; V. Bencana; VI. Kebakaran; VII. Kerjasama dan Koordinasi; VIII. Kepolisipamongprajaan; IX. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; X. Pendanaan; XI. ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat