Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2006
TENTANG PEMOTONGAN TERNAK BERTANDUK BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3244); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGUSAHAAN BUDIDAYA BURUNG WALET DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran II angka 163 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa penulisan kata “dapat” dihapus, maka pasal II Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengandalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal II Perda No.13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, pengendalian dan pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besamya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Pemalang telah mengakibatkan teijadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah; dan bahwa sesuai dengan pembaharuan agraria yang berkenan dengan penataan kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1950; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomer 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perpres No. 71 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Pemalang No.1 Tahun 2011; Perda Kab. Pemalang No.1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perencanaan dan penetapan LP2B, kriteria dan persyaratan LP2B, tata cara penetapan LP2B, lahan cadangan P2B, pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan LP2B, dukungan penelitian terhadap perlindungan LP2B, pemanfaatan LP2B, pembinaan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan LP2B, pengendalian (jenis, pertimbangan dan tata cara pemberian insentif, kewajiban petani pangan penerima dan pencabutan insentif), alih fungsi LP2B, pengawasan terhadap tercapainya perlindungan LP2B, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 4 Noreg Perda Kab. Bombana 4/116/2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai, pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET MENGENAI KETENTUAN UMUM, NAMA,, OBYEK, SUBYEK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, MASA PAJAK,SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH, PENETAPAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN PAJAK, PEMBEtUtAN, PEMBATAlltAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGrtAI'USAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, KEBERATAN DAN BANDING, PEfNGEMBALIAN liELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA, INTENSJF PEMUNGUTAN, PpNYIDIKAN, KETENTUAN SANKSI, KETENtTUAN LAIN-LAIN SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Pemeliharaan dan penertiban hewan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga perlu diganti.
PASAL 18 ayat (6) UUD 1945,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 18 TAHUN 2009,
UU NO 6 TAHUN 2014,
UU NO 23 TAHUN 2014,
Kewajiban dan larangan setiap peternak.
Penertiban terhadap hewan ternak.
Biaya penangkapan dan biaya pemeliharaan,
Biaya operasional penertiban,
Penangkapan oleh masyarakat,
Penertiban oleh pemerintah desa,
Partisipasi masyarakat,
Pengawasan dan pembinaan,
Ketentuan penyidikan,
Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
- bahwa pengendalian populasi sapi dan kerbau betina di Kabupaten Tulungagung telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Temak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta untuk mendukung program Provinsi Jawa Timur yang menjadikan Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu penyangga kebutuhan daging di Jawa Timur maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan-Hewan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budidaya Hewan Peliharaan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain judul BAB II diubah menjadi ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN, dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A mengenai maksud pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Ketentuan Pasal 20 mengenai aspek eksejahteraan ternak dan Pasal 29 mengenai pembinaan dan pengawasan dalam ranga pengendalian ternak diubah. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA dan diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan Pasal 29A mengenai koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan dan mengendalikan ternak sapi dan kerbau betina produktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Bahwa semakin meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani, sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan Petani di Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PEtani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan Petani.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan Dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyrakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Peternakan
ABSTRAK:
bahwa usaha peternakan berperan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan sehingga perlu diarahkan dan dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, usaha peternakan perlu didorong untuk lebih meningkatkan produksi dan produktivitas; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Peternak dalam melakukan Usaha Peternakan, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyediaan lahan; 2) penyelenggaraan usaha peternakan, meliputi pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, dan penyediaan benih dan bibit ternak; 3) larangan mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan Ruminansia yang mengandung Bahan Pakan yang berupa darah, daging dan/atau tulang, dan/atau menggunakan Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan; 4) pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Musi Rawas menjadi kontributor dan
lumbung pangan utama Provinsi Sumatera Selatan, maka
perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan
berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 41 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004 ; PP No 20 Tahun 2006; PP No 26 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2011; dan PP No 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Diatur pula tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiyaan, peran serta masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
27 hlm tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional, bahan baku industri sekaligus menjadi mata pencaharian pokok dan sumber penyediaan lapangan kerja; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 41Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan perubahan pada Pasal 29
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat