Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mencegah kerawanan pangan di Kota Bontang, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial berupa bantuan pangan nontunai daerah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2021-2026, yaitu bantuan pangan nontunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO. 2015/4, LL KOTA AMBON : 20 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi Jasa Usaha yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan
fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 04) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Kebijakan penetapan retribusi rumah potong hewan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah scbagai retribusi daerah Kota selain untuk meningkatkan pelayanan dan efekufitas penyelenggaraan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging dalam daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Ambon Nomor 5 Tahun 1993; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015dan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015 maka perlu menetapkan kenbali
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT. 140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N, P
dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT. 160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Keija
Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/ 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/
SR. 130/11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015.
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanlan Di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan
harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani
dalam pengadaan pupuk, perlu mengatur penyaluran alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Rembang; bahwa pengaturan Alokasi dan HET di Wilayah
Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.Dag/per/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/SR.130/ 12/20119; Peraturan Oubemur Jawa Tcngah Nomor 90 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsid, penyaluran dan HET, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
rangka meningkatkan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang,
diperlukan subsidi pupuk serta penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat
petani.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/
PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/
PER/2/2009;
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/
Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015;
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung
sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang,
spesifik lokasi dan standar teknis dengan
mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kota Tahun 2015;
3. Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di
tingkat petani dan/atau kelompok tani dilakukan
melalui pendampingan penerapan pemupukan
berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh;
4. Produsen, distributor, dan pengecer wajib menjamin
ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan
dan/atau udang di wilayah tanggung jawabnya sesuai
alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa hewan ternak adalah kebutuhan manusia yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga perlu dipelihara dengan baik untuk menjamin ketersediaannya baik kuantitas maupun kualitas;
bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan Lalulintas dijalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan;
Bahwa untuk menjamin ketersediaan ternak baik kuantitas maupun kualitas dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan keamanan, ketertiban dan gangguan lalu lintas, maka pengelolaan usaha peternakan dan pemeliharaan hewan ternak perlu diawasi melalui penertiban hewan ternak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
8 halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 4 Tahun 2015
HARGA - ECERAN - TERTINGGI - PUPUK - BERSUBSIDI - UNTUK - SEKTOR - PERTANIAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
13O/Permentan/ SR. 130/ 11l2Ol4 dan Peraturan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2015
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2OO4; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permen Pertanian No. 40/Permentan/OT.14O/4/2OO7; Permen Keuangan No. 25O/PMK.05/2O1O; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/ Permentan/ SR. 140 / 1O / 2011; Permen Perdagangan No. 15/ MDAG/PER/4/2O13
Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukkan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Het Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 69/M-IND/PER/8/2014; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, meliputi : Ketentuan Umum; Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dan
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 /Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Syarat
dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2013; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2017 NO. 4, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat