Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyediaan lahan; 2) penyelenggaraan usaha peternakan, meliputi pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, dan penyediaan benih dan bibit ternak; 3) larangan mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan Ruminansia yang mengandung Bahan Pakan yang berupa darah, daging dan/atau tulang, dan/atau menggunakan Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan; 4) pengawasan dan pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat