Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain judul BAB II diubah menjadi ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN, dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A mengenai maksud pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Ketentuan Pasal 20 mengenai aspek eksejahteraan ternak dan Pasal 29 mengenai pembinaan dan pengawasan dalam ranga pengendalian ternak diubah. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA dan diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan Pasal 29A mengenai koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan dan mengendalikan ternak sapi dan kerbau betina produktif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
08 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2018
Tanggal Berlaku
08 Mei 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 3 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan