Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018

Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewajiban dan larangan setiap peternak. Penertiban terhadap hewan ternak. Biaya penangkapan dan biaya pemeliharaan, Biaya operasional penertiban, Penangkapan oleh masyarakat, Penertiban oleh pemerintah desa, Partisipasi masyarakat, Pengawasan dan pembinaan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018
Tanggal Berlaku
26 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 1393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan