Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan Pasar di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar; bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan pasar sehingga terwujud proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan Pasar dan untuk menunjang pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 dicabut
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin maraknya pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, maka pasar tradisional perlu lebih diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi serta saling menguntungkan; bahwa agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan serta kelancaran pendistribusian barang, maka perlu penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo r 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberdayakan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan, bersamaan dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran yang berbentuk pusat perbelanjaan maupun toko modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 dicabut dan tidakberlaku
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden
Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengawasan Garam
Beryodium disebutkan Garam yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia
atau ternak, pengasinan ikan atau bahan penolong
industri pangan adalah garam beryodium yang telah
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maka
pengendalian peredarannya perlu diatur dengan
Peraturan Daerah. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan
kecerdasan dan daya pikir anak serta meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan
garam beryodium perlu dimasyarakatkan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: larangan dan pengendalian terhadap garam tidak beryodium untuk konsumsi di suatu daerah. Tujuan utamanya adalah membatasi peredaran garam tidak beryodium untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat penggunaannya, dengan pengendalian yang melibatkan Tim Pengendali, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut, dan penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 47 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2009 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Irigasi, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi JawaTengah Nomor
11 Tahun 2004; Peraturan Daearh Provinsi JawaTengah Nomor
5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan fungsi terkait pengelolaan sistem irigasi, termasuk pengembangan, pengelolaan, dan pembagian air untuk pertanian, melibatkan pemerintah daerah, badan usaha, sosial, atau perseorangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan wewenang, tanggung jawab, serta hak-hak masyarakat petani dalam partisipasi, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan aset irigasi dengan rinci, mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pembiayaan, dan koordinasi, beserta ketentuan pidana dan penyidikan sebagai respons terhadap pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2009.
68 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009
a. bahwa dalam rangka untuk pemanfaatan tanah bagi kepentingan
penanaman modal perlu dilakukan perencanaan, pengawasan
dan pengendalian agar sasuai dengan rencana tata ruang wilayah
Kabapaten Karanganyar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 1998 tentang Retribusi lzin Peruntukan Penggunaan
Tanah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersehut huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang lzin Lokasi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun· 1997; Undang~Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nornot 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh
tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal , yang berlaku pula
sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna
keperluan usaha penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
Mencabut :
a. Peraturan Oaerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karangaryar Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Retribusi Perubahan Status.Tanah Pertanian ke Non Pertanian.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2009
bahwa dalam rangka mendukung kelahanan pangan melalui
penyediaan produksi pertanian, perlu mengelola sumber daya air
melalui sistem irigasi yang d1laksanakan berdasarkan asas
demokrasi, peranserta, berkeadilan, transparan, dan akuntabel; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemenntah Nomor 20
Tahun 2006 tentang lrigasi, Pemerintah Daerah bertanggung
Jawab menyediakan air untuk semua kebutuhan dengan
memberikan prioritas utama kepada kebutuhan pokok sehari hari
dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
lrigasi:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerin1ah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor
11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Dan Tujuan Serta Keberlanjutan Sistem Irigasi; Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Wewenang Dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat Petani Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan; Pengelolaan Air Untuk Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengendalian Dan Pengawasan; Larangan- Larangan; Sanksi Administrasi; Tatacara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
75 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut di Kalimantan Barat merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, serta merupakan lahan usaha yang dapat menunjang hajat hidup orang banyak;
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya wilayah pesisir harus dilakukan kebijakan pengelolaan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa kini dan yang akan datang untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang sejahtera dan mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1960, UU No 5 Tahun 1983, UU No 5 tahun 1984, Uu No 5 Tahun 1990, UU No 9 Tahun 1990, UU No 5 Tahun 1992, Uu No 6 Tahun 1996, UU No 23 Tahun 1997, UU No 30 Tahun 1999, UU No 41 Tahun 1999, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 17 Tahun 2008, UU No 4 Tahun 2009, PP no 19 Tahun 1999, PP No 38 Tahun 2007, PP No 60 Tahun 2007, Keppres No 32 Tahun 1990, Perpres No 1 Tahun 2007, PermenKKP No PER.16/MEN/2008, PermenKKP No PER.17/MEN/2008, PermenKKP No PER.18/MEN/2008, PermenKKP No PER.20/MEN/2008, PermenKKP No PER.41/MEN/2000, PermenKKP No PER.10/MEN/2002, PermenKKP No PER.34/MEN/2002, Perda No 5 Tahun 2004
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan batas kewenangan di wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat pesisir, komisi pengelola wilayah pesisir, data dan informasi, pengawasan dan pengendalian, jaminan lingkungan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
terdiri dari 16 hlm peraturan dan 11 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan serta dalam rangka
pengendalian perkembangan lalu lintas dan pembangunan yang sedang berkembang di Kota Bau-Bau, maka penentuan garis sempadan terutama pada jalan sangat dibutuhkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang–Undang Nomor 4 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 2.
KETENTUAN UMUM, GARIS SEMPADAN, GARIS SEMPADAN JALAN, GARIS SEMPADAN SUNGAI, GARIS SEMPADAN SALURAN, GARIS SEMPADAN MATA AIR DAN PANTAI, LARANGAN, PEMANFAATAN DAERAH SEMPADAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Purwodadi sebagai Ibukota
Kabupaten Grobogan telah menunjukkan
perkembangan yang pesat baik sebagai
pusat pelayanan masyarakat maupun
sebagai pusat pengembangan wilayah
sekitarnya, sehingga dipandang perlu adanya
perencanaan, pengarahan dan pengaturan
sebaik-baiknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Batas Wilayah
Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur garis
batas yang memisahkan antara wilayah kota
dan wilayah bukan kota .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan
Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon,
Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo,
Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota
Purwodadi
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat