Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan fungsi terkait pengelolaan sistem irigasi, termasuk pengembangan, pengelolaan, dan pembagian air untuk pertanian, melibatkan pemerintah daerah, badan usaha, sosial, atau perseorangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan wewenang, tanggung jawab, serta hak-hak masyarakat petani dalam partisipasi, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan aset irigasi dengan rinci, mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pembiayaan, dan koordinasi, beserta ketentuan pidana dan penyidikan sebagai respons terhadap pelanggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 16
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan