ABSTRAK: |
- bahwa wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut di Kalimantan Barat merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, serta merupakan lahan usaha yang dapat menunjang hajat hidup orang banyak;
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya wilayah pesisir harus dilakukan kebijakan pengelolaan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa kini dan yang akan datang untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang sejahtera dan mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1960, UU No 5 Tahun 1983, UU No 5 tahun 1984, Uu No 5 Tahun 1990, UU No 9 Tahun 1990, UU No 5 Tahun 1992, Uu No 6 Tahun 1996, UU No 23 Tahun 1997, UU No 30 Tahun 1999, UU No 41 Tahun 1999, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 17 Tahun 2008, UU No 4 Tahun 2009, PP no 19 Tahun 1999, PP No 38 Tahun 2007, PP No 60 Tahun 2007, Keppres No 32 Tahun 1990, Perpres No 1 Tahun 2007, PermenKKP No PER.16/MEN/2008, PermenKKP No PER.17/MEN/2008, PermenKKP No PER.18/MEN/2008, PermenKKP No PER.20/MEN/2008, PermenKKP No PER.41/MEN/2000, PermenKKP No PER.10/MEN/2002, PermenKKP No PER.34/MEN/2002, Perda No 5 Tahun 2004
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan batas kewenangan di wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat pesisir, komisi pengelola wilayah pesisir, data dan informasi, pengawasan dan pengendalian, jaminan lingkungan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|