Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2009

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Dan Tujuan Serta Keberlanjutan Sistem Irigasi; Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Wewenang Dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat Petani Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan; Pengelolaan Air Untuk Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengendalian Dan Pengawasan; Larangan- Larangan; Sanksi Administrasi; Tatacara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2009
Tanggal Berlaku
01 Juli 2009
Sumber
LD.2009/No.11
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan