Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan Daerah dengan menambah obyek Retribusi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu dicabut dan diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Retribusi Jasa Usaha
Bab III Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
68 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan PBJ BLUD;
Ketentuan Peralihan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan amanah konstitusi UUD 1945 dan dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Luwu Timur selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak diatas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun C. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan menjalankan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup khususnya dalam penetapan dan pengakuan serta peningkatan masyarakat hukum adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PANITIA MHA
BAB IV: KRITERIA MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB V: TAHAPAN PENGAKUAN DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB VI: PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VII: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII: HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM ADAT
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X: PENDANAAN
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat,
menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran,
serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum,
perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa
layak untuk dipakai; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan
metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan
merupakan kewenangan pemerintah daerah
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan
Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana diatur dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan
tera/tera ulang, maka perlu menyusun pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan ruang
lingkup pelayanan tera, tera ulang alat ukur takar
timbang dan perlengkapannya, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 NOMOR 1, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA, PROVINSI SUMATERA UTARA : (1-2/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Batu Bara mengakibatkan terjadinya degradasi alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan; bahwa sesuai dengan pembaruan agrarian yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kabupaten Batu Bara sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, ASAS, TUJUAN, RUANG LINGKUP, PERENCANAAN DAN PENETAPAN, Umum, Perencanaan, Penetapan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tata Cara Penetapan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan, PENGEMBANGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, Jenis, Pertimbangan dan Tata Cara Pemberian Insentif, Jenis insentif, Pertimbangan Pemberian Insentif, Tata Cara Pemberian Insentif, Kewajiban Petani Pangan Penerima, dan Pencabutan Insentif, Kewajiban Petani Pangan Penerima Insentif, Pencabutan Insentif, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tata Cara, Ganti Rugi, PENGAWASAN, SISTEM INFORMASI, Penyediaan Data Pertanian Pangan Berkelanjutan, Inventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan, Inventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tanah Terlantar dan Subjek Haknya, Standardisasi Data Dasar, Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar, Pengolahan Data Dasar, Pembuatan Produk, Penyampaian, dan Penggunaan Informasi, Pembuatan Produk Informasi, Penyampaian Produk informasi, Penggunaan Informasi, Penyelenggaraan Sistem Informasi, Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, Publikasi, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBIAYAAN, Kegiatan Yang Dibiayai, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem informasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sumber Dan Bentuk Pembiayaan, Penyelenggaraan Pembiayaan, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Batu Bara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
77 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 eraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahu 016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
perlu mengatur pengelolaan aset desa di Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa.
Mengingat: 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
19. Peraturan Bupati Jember Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Pedoman Peraturan Di Desa Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2018 Nomor 17).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PROSEDUR PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan
serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
b. bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah
Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu diselenggarakan Pengujian Kendaraan
Bermotor;
c. bahwa Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor, namun seiring
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu
dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang ketentuan umum, Lokasi pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Subjek pengujian Kendaraan Bermotor, Uji Berkala, kewajiban kendaraan bermotor, pemeriksaan dan pengujian fisik, Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala,Pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala, Pengujian persyaratan teknis, Pengujian persyaratan laik jalan, Permohonan Uji Berkala, persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan, Kartu Uji, retribusi pengujian dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangannya; bahwa untuk
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu mengatur Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Ptesiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan MenteriKe sehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi;
3. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
4. Koordinasi Dan Kerjasama Penegakan Hukum;
5. Sanksi Administratif; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat