Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Retribusi Jasa Usaha Bab III Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VII Pemungutan Retribusi Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan Bab IX Pemeriksaan Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat