Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III: PANITIA MHA BAB IV: KRITERIA MASYARAKAT HUKUM ADAT BAB V: TAHAPAN PENGAKUAN DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT BAB VI: PENYELESAIAN SENGKETA BAB VII: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB VIII: HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM ADAT BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X: PENDANAAN BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN BAB XII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
jdih.luwutimurkab.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan