Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki tugas dan
tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia; Bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien,
transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturab Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
185 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun
Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang--Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka
mendukung kemudahan berusaha dan layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431)
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor
1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 8);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 Nomor
10);
27. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 20);
28. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 49).
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2-11 Penjabaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
703
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2022 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal kepada perusahaan daerah pasar pakuan jaya kota bogor telah ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2013, bentuk badan hukum daerah pasar pakuan jaya kota bogor telah berubah menjadi perusahaan umum daerah pasar pakuan jaya kota bogor, dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan bisnis, serta penyesuaian badan perusahaan umum daerah pasar pakuan jaya bogor, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017; Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, modal, divestasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku
usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi
berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim
investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan
pengaturan tentang penanaman modal yang promotif,
kepastian hukum dan berkeadilan dengan
memperhatikan kepentingan perekonomian Daerah;
bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan Pelaku Usaha
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Penanaman Modal
Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IV Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab V Rencana Umum Penanaman Modal Daerah
Bab VI Dukungan Pemerintah Daerah
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pengenaan Sanksi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan merupakan salah satu kebutuhan
utama Masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan
kemudahan dalam penyediaan perumahan bagi
Masyarakat agar terwujud Masyarakat Kabupaten Bantul
yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa penyelenggaraaan perumahan harus mampu
menyediakan rumah yang layak, murah, sehat, dan
terjangkau bagi seluruh lapisan Masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perumahan, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Lokasi; Prasarana dan Sarana Lingkungan Perumahan, serta Utilitas Umum Perumahan; Kepadatan; Ketentuan Pembangunan; Pengelolaan Lingkungan; Tata Cara Penyelenggaraan Perumanah; Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan serta Utilitas Umum; Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Ketentuan Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 26 HLM; Lampiran: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pendidikan keagamaan salah satu jenis pendidikan
dalam satu sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan masyarakat yang beriman,
bertaqwa, dan berakhlak mulia berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa penyelenggaraan pendidikan keagamaan dalam
bentuk pesantren mendapat respon yang baik dari
masyarakat Kabupaten Kulon Progo maupun masyarakat
dari luar Kabupaten Kulon Progo; bahwa belum adanya peraturan yang mengatur
keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan
dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan
fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Perencanaan; Pelaksanaan; Hak; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; Koordinasi dan Komunikasi; Pendanaan; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah halaman: 13 HLM; Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan, perlu didukung dengan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas, terampil, dan berbudaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir dan batin akibat perkembangan teknologi, industri dan globalisasi perlu adanya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan tugas fungsinya secara optimal dan mengurangi permasalahan keluarga, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018.
Materi pokok : Perencanaan, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Penghargaan, Sistem Informasi, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah sesuai dengan ketentuan evaluasi, maka Bupati menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Derah Perubahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 13);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
-
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Pcraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2011
Pasal 3 Ketentunn Fasal 3 ayat (1) diubah
Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dihapus
Pasal II Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 3) diubah.
-
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus bangsa yang potensial bagi pembangunan dan dalam melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa, memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus dilindungi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa pengembangan dan pembangunan kabupaten layak anak di Kabupaten Tangerang diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua/wali, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permenagri PP PA No. 13 Tahun 2010; PP PA No. 11 Tahun 2011; Permenagri PP PA No. 12 Tahun 2011; Permenagri PP PA No. 13 Tahun 2011; Permenagri PP PA No. 14 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2018
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Indikator Bab III Tahapan Pengembangan KLA Bab IV Pengembangan KLA Bab Pemulihan Hak-Hak Anak Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dan Dunia Usaha Bab VII Peran Serta Orang Tua/Wali, Keluarga, Masyarakat, dan Media Masa Bab Pemberian Penghargaan Bab IX Pendanaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat