Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Nama Jalan Di Wilayah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu sarana transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, sehingga setiap jalan harus diberi nama untuk mempermudah dan memperlancar transportasi
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
4 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Salatiga sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan kebijakan Daerah mengenai perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta mempunyai kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Dibidang
Angkutan
93 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2015
LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15, TLD No.15, LL KAB KAPUAS HULU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang semakin meningkat, perlu dilakukan upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Uu No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 TAhun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.73 Tahun 2004, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sarana, Pengujian Kendaraan, Tata Cara Berlalu Lintas, Perizinan, Fasilitas Untuk penyandang Cacat dan atau Orang Sakit, Analisis Dampak Lalu Lintas, Sistem Informasi dan Statistik, forum Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas Hulu, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
32 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN JALAN D.I. PANJAITAN (LAPANGAN BARDAN) SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan masyarakat melakukan kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor dikawasan Jalan D.I. Panjaitan (Lapangan Bardan), maka setiap hari Minggu Jalan D.I. Panjaitan (Lapangan Bardan) dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 79 Tahun 2013, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2015, Perbup Landak No. 70 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, pemungutan ini membutuhkan pengaturan melalui perda.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 17 tahun 2003; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahhun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU NOmor 38 Tahun 2004; UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Thaun 2005.
Demi meningkatkan pelayanan maupun efektifitas pelayanan, pengelolaan retribusi perlu ditingkatkan. Untuk itu, Perda ini mengatur, antara lain, definisi dan tata cara atas perpakiran yang dikelola oleh pemerintah daerah, perizinan penyelenggaraan tempat parkir oleh orang atau badan. Lokasi tempat parkir tersebut perlu memperhatikan tata ruang kota, kondisi lalu lintas, dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang masih perlu diatur oleh Bupati:
a. Penetapan lokasi parkir yang dikenakan retribusi
b. bentuk, ukuran, dan penataan parkir, pemasangan rambu dan marka parkir
c. tyata cara penggunaan biaya operasional;
d. format dan tata cara pelaporan, pembayaran, peringanan dan pembebasan retribusi terutang;
d.
11 halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN KABUPATEN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dengan menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 2016; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis Dampak lalu Lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan
air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Diatur tentang jenis pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, kriteria ukuran minimal andalin, penyusunan dokumen andalin, persyaratan dan pedoman, penilaian dokumen andalin, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rambu Lalu Lintas Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rambu Lalu Lintas Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014;. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Rambu Lalu lintas Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan;Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;Rambu Lalu Lintas;Marka JalanKekuatan Hukum alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Dan Marka jalan Serta Kedudukan Petugas yang Berwenang;Lokasi Pemasangan/Peletakan;Pendanaan;larangan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
2019
Qanun NO. 15, LD No. 15/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 11 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qabub Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan yang diubah;
Qanun Bupati ACeh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka besarnya Pajak Penerangan Jalan untuk Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan:
b. banwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 1ahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Neger. Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat