PENETAPAN KAWASAN JALAN D.I. PANJAITAN (LAPANGAN BARDAN) SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.571, LL Kab. Landak : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN JALAN D.I. PANJAITAN (LAPANGAN BARDAN) SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan masyarakat melakukan kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor dikawasan Jalan D.I. Panjaitan (Lapangan Bardan), maka setiap hari Minggu Jalan D.I. Panjaitan (Lapangan Bardan) dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 79 Tahun 2013, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2015, Perbup Landak No. 70 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day); Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
- 6 halaman
|