Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Rambu Lalu lintas Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan;Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;Rambu Lalu Lintas;Marka JalanKekuatan Hukum alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Dan Marka jalan Serta Kedudukan Petugas yang Berwenang;Lokasi Pemasangan/Peletakan;Pendanaan;larangan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat