Peraturan ini mengatur tentang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat